PENDAHULUAN
Latar Belakang
Sebagai dasar
negara akan kuat bila dasar tersebut berasal dari dan berakar pada diri bangsa
yang bersangkutan. Bangsa Indonesia mempunyai dasar negara yang bukan jiplakan
dari luar akan tetapi asli Indonesia. Dengan kata lain unsur-unsur pancasila
telah dimiliki oleh bangsa sejak dahulu. Unsur-unsur Pancasila terdapat di
dalam berbagai agama, kepercayaan, bangsa, adat-istiadat, serta kebudayaan
indonesia pada umumnya. Oleh karena itu di dalam agama, kepercayaan,
adat-istiadat dan kebudayaan tersebut terkandung nilai-nilai antara lain nilai
moral maka pancasila juga mengandung nilai moral dalam dirinya.
Berkenaan
Pancasila sebagai solusi problem bangsa, kita menyadari bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan antara untaian sila dengan
sila lainnya. Setiap sila mengandung makna dan nilai tersendiri. Masalah
problem merupakan masalah yang makin mendapat perhatian di dunia, bahwa
cita-cita Pancasila untuk membangun Indonesia dari berbagai aspek. Selain
sebagai sebuah ideologi. Pancasila juga memperhatikan nilai, norma, etika,
moral bangsa Indonesia.
Masyarakat
Indonesia kehilangan jati diri. Citra bangsa ini sebagai bangsa yang besar dan
ramah semakin memudar. Budaya ketimuran berubah dengan cepat menjadi kebaratan.
Hal ini memang tidak berlaku hanya di Indonesia. Banyak bangsa-bangsa timur
yang budayanya tergesar oleh budaya barat.Pernyataan di atas bukan berarti
antipati kepada budaya barat. Karena budaya barat juga memiliki
kebaikan-kebaikan tersendiri. Namun citra kesantunan dan keramahan budaya timur
yang khas itu sendiri yang patut dipertahankan.
Solusi
problem bangsa tidak lah cukup didefinisikan atau digeneralisir dari masalah
keramahan dan kesantunan saja. Masih banyak lagi permasalahan yang berkaitan
dengan solusi problem bangsa. Cakupan solusi problem bangsa sangatlah luas.
Pancasila sebagai solusi problem bangsa, maka nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila diaplikasikan ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai
wujud sosulasi sesungguhnya.Dengan demikian dapat dipahami, bahwa Pancasila
memiliki peranan penting bagi bangsa ini dalam pembangunan bangsa dan
pembangunan jiwa bangsa ini.
Tujuan
·
Untuk
mengetahui tentang Pancasila sebagai solusi problem bangsa
·
Untuk
mengungkap informasi tentang solusi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara di Indonesia
PEMBAHASAN
Pengertian
Etika
Pancasila adalah sebagai dasar
negara Indonesia, memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan
masyarakat Indonesia. Pancasila banyak memegang peranan yang sangat penting
bagi kehidupan bangsa Indonesia, salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu
sistem etika .
Etika berasal dari kata ethos
( bahasa yunani ) dalam bentuk tunggal artinya padang rumput , kebiasaan ,
adat , watak dan lain – lain dan bentuk jamak artinya kebiasaan . Etika berarti
ilmu yang biasa di lakukan atau ilmu tentang kebiasaan .
Etika Pancasila adalah etika
yang mendasarkan penilaian baik dan buruk pada nilai-nilai Pancasila, yaitu
nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan.
Suatu perbuatan di katakan
baik bukan hanya apabila tidak bertentangan dengan nilai – nilai tersebut namun
juga sesuai dan mempertinggi nilai – nilai Pancasila tersebut
Hakikat Pancasila pada
dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila
tersebut melekat pada setiap insan , maka nilai – nilai Pancasila identik
dengan kodrat manusia , oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang di lakukan
oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat
manusia,terutama masyarakat yang tinggal di wilayah Indonesia .
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang bagaimana dan mengapa kita
mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil
sikap bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral (Suseno, 1987). Kata yang dekat dengan etika adalah moral , berasal dari bahasa latin “
mores “ artinya adat kebiasaan . Dalam bahasa Indonesia , moral di terjemahkan
dengan arti susila.
Moral ialah sesuai ide – ide yang umum diterima tentang tindakan manusia,
mana yang baik dan wajar.
Etika lebih bersifat teori , sedangkan moral menyatakan ukuran.
Posisi Pancasila sebagai cita-cita moral bangsa ini dapat kita temukan
dalam Penjelasan UUD 1945 yang menyatakan bahwa pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 itu mewujudkan (merupakan perwujudan dari) Rechtsidee
(cita-cita hukum) yang menguasai hukum dasar Negara, baik hukum yang tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis.
Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas
humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja.
Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat
dengan mudah diterima oleh semua bangsa. Perbedaannya terletak pada fakta
sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu
kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa.
Dalam arti bahwa Pancasila
adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa
berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus
yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya.
Pancasila Sebagai Solusi Problem Bangsa, Seperti
Korupsi, Kerusakan Lingkungan, Dekadensi moral
Situasi
negara Indonesia saat ini begitu memprihatinkan. Begitu banyak masalah menimpa
bangsa ini dalam bentuk krisis yang multidimensional. Krisis ekonomi, politik,
budaya, sosial, hankam, pendidikan dan lain-lain, yang sebenarnya berhulu pada
krisis moral. Tragisnya, sumber krisis justru berasal dari badanbadan yang ada
di negara ini, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang notabene badan-badan
inilah yang seharusnya mengemban amanat rakyat. Setiap hari kita disuguhi
beritaberita mal-amanah yang dilakukan oleh orang-orang yang dipercaya
rakyat untuk menjalankan mesin pembangunan ini.
Sebagaimana
telah dikatakan bahwa moralitas memegang kunci sangat penting dalam mengatasi
krisis. Kalau krisis moral sebagai hulu dari semua masalah, maka melalui
moralitas pula krisis dapat diatasi. Indikator kemajuan bangsa tidak cukup
diukur hanya dari kepandaian warganegaranya, tidak juga dari kekayaan alam yang
dimiliki, namun hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana bangsa tersebut
memegang teguh moralitas. Moralitas memberi dasar, warna sekaligus penentu arah
tindakan suatu bangsa. Moralitas dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu moralitas
individu, moralitas sosial dan moralitas mondial.
Moralitas
individu lebih merupakan kesadaran tentang prinsip baik yang bersifat ke dalam,
tertanam dalam diri manusia yang akan mempengaruhi cara berpikir dan bertindak.
Seorang yang memiliki moralitas individu yang baik akan muncul dalam sikap dan
perilaku seperti sopan, rendah hati, tidak suka menyakiti orang lain, toleran,
suka menolong, bekerja keras, rajin belajar, rajin ibadah dan lain-lain.
Moralitas ini muncul dari dalam, bukan karena dipaksa dari luar. Bahkan, dalam
situasi amoral yang terjadi di luar dirinya, seseorang yang memiliki moralitas
individu kuat akan tidak terpengaruh. Moralitas individu ini terakumulasi
menjadi moralitas sosial, sehingga akan tampak perbedaan antara masyarakat yang
bermoral tinggi dan rendah. Adapun moralitas mondial adalah moralitas yang
bersifat universal yang berlaku di manapun dan kapanpun, moralitas yang terkait
dengan keadilan, kemanusiaan, kemerdekaan, dan sebagainya.
Moralitas
sosial juga tercermin dari moralitas individu dalam melihat kenyataan sosial.
Bisa jadi seorang yang moral individunya baik tapi moral sosialnya kurang, hal
ini terutama terlihat pada bagaimana mereka berinteraksi dengan masyarakat yang
majemuk. Sikap toleran, suka membantu seringkali hanya ditujukan kepada orang
lain yang menjadi bagian kelompoknya, namun tidak toleran kepada orang di luar
kelompoknya. Sehingga bisa dikatakan bahwa moral sosial tidak cukup sebagai
kumpulan dari moralitas individu, namun sesungguhnya lebih pada bagaimana
individu melihat orang lain sebagai manusia yang memiliki harkat dan martabat
kemanusiaan yang sama.
Moralitas
individu dan sosial memiliki hubungan sangat erat bahkan saling tarik-menarik
dan mempengaruhi. Moralitas individu dapat dipengaruhi moralitas social,
demikian pula sebaliknya. Seseorang yang moralitas individunya baik ketika
hidup di lingkungan masyarakat yang bermoral buruk dapat terpengaruh menjadi
amoral. Kenyataan seperti ini seringkali terjadi pada lingkungan pekerjaan.
Ketika lingkungan pekerjaan berisi orang orang yang bermoral buruk, maka orang
yang bermoral baik akan dikucilkan atau diperlakukan tidak adil. Seorang yang
moralitas individunya lemah akan terpengaruh untuk menyesuaikan diri dan
mengikuti. Namun sebaliknya, seseorang yang memiliki moralitas individu baik
akan tidak terpengaruh bahkan dapat mempengaruhi lingkungan yang bermoral buruk
tersebut.
Moralitas
dapat dianalogikan dengan seorang kusir kereta kuda yang mampu mengarahkan ke
mana kereta akan berjalan. Arah perjalanan kereta tentu tidak lepas dari ke
mana tujuan hendak dituju. Orang yang bermoral tentu mengerti mana arah yang
akan dituju, sehingga pikiran dan langkahnya akan diarahkan kepada tujuan
tersebut, apakah tujuannya hanya untuk kesenangan duniawi diri sendiri saja
atau untuk kesenangan orang lain atau lebih jauh untuk kebahagiaan ruhaniah
yang lebih abadi, yaitu pengabdian pada Tuhan.
Pelajaran
yang sangat berharga dapat diteladani dari para pendahulu kita yang berjuang
demi meraih kemerdekaan. Moralitas individu dan sosial yang begitu kuat dengan
dipayungi moralitas mondial telah membuahkan hasil dari cita-cita mereka,
meskipun mereka banyak yang tidak sempat merasakan buah perjuangannya sendiri.
Dasar moral yang melandasi perjuangan mereka terabadikan dalam Pembukaan Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang termuat dalam
alinea-alineanya.
Alinea pertama, “bahwa kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa, oleh karena itu penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Alinea
ini menjadi payung moral para pejuang kita bahwa telah terjadi pelanggaran hak
atas kemerdekaan pada bangsa kita. Pelanggaran atas hak kemerdekaan itu sendiri
merupakan pelanggaran atas moral mondial, yaitu perikemanusiaan dan
perikeadilan. Apapun bentuknya penjajahan telah meruntuhkan nilai-nilai hakiki
manusia.
Apabila
ditilik dari Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tampak jelas
bahwa moralitas sangat mendasari perjuangan merebut kemerdekaan dan bagaimana
mengisinya. Alasan dasar mengapa bangsa ini harus merebut kemerdekaan karena
penjajahan bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan (alinea I).
Secara eksplisit founding fathers menyatakan bahwa kemerdekaan
dapat diraih karena rahmat Allah dan adanya keinginan luhur bangsa (alinea
III). Ada perpaduan antara nilai ilahiah dan nilai humanitas yang saling
berkelindan. Selanjutnya, di dalam membangun negara ke depan diperlukan
dasar-dasar nilai yang bersifat universal, yaitu nilai ketuhanan, kemanusiaan,
persatuan, kerakyatan dan keadilan. Moralitas, saat ini menjadi barang yang
sangat mahal karena semakin langka orang yang masih betul-betul memegang
moralitas tersebut. Namun dapat juga dikatakan sebagai barang murah karena
banyak orang menggadaikan moralitas hanya dengan beberapa lembar uang. Ada
keterputusan (missing link) antara alinea I, II, III dengan alinea IV.
Nilai-nilai yang seharusnya menjadi dasar sekaligus tujuan negara ini telah
digadaikan dengan nafsu berkuasa dan kemewahan harta. Egoisme telah mengalahkan
solidaritas dan kepedulian pada sesama. Lalu bagaimana membangun kesadaran moral
anti korupsi berdasarkan Pancasila?
Korupsi secara harafiah diartikan
sebagai kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak
bermoral, penyimpangan dari kesucian (Tim Penulis Buku Pendidikan anti korupsi,
2011: 23). Kasus korupsi yang terjadi di Indonesia semakin menunjukkan
ekskalasi yang begitu tinggi. Oleh karenanya, penyelesaian korupsi harus
diselesaikan melalui beragam cara/pendekatan, yang dalam hal ini saya
menggunakan istilah pendekatan eksternal maupun internal. Pendekatan eksternal
yang dimaksud adalah adanya unsur dari luar diri manusia yang memiliki kekuatan
‘memaksa’ orang untuk tidak korupsi. Kekuatan eksternal tersebut misalnya
hukum, budaya dan watak masyarakat. Dengan penegakan hukum yang kuat, baik dari
aspek peraturan maupun aparat penegak hokum, akan mengeliminir terjadinya
korupsi. Demikian pula terciptanya budaya dan watak masyarakat yang anti
korupsi juga menjadikan seseorang enggan untuk melakukan korupsi. Adapun
kekuatan internal adalah kekuatan yang muncul dari dalam diri individu dan
mendapat penguatan melalui pendidikan dan pembiasaan. Pendidikan yang kuat
terutama dari keluarga sangat penting untuk menanamkan jiwa anti korupsi,
diperkuat dengan pendidikan formal di sekolah maupun non-formal di luar sekolah.
Maksud dari
membangun kesadaran moral anti korupsi berdasar Pancasila adalah membangun
mentalitas melalui penguatan eksternal dan internal tersebut dalam diri
masyarakat. Di perguruan tinggi penguatan tersebut dapat dilakukan melalui
pendidikan kepribadian termasuk di dalamnya pendidikan Pancasila. Melihat
realitas di kelas bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila sering dikenal sebagai
mata kuliah yang membosankan, maka dua hal pokok yang harus dibenahi adalah
materi dan metode pembelajaran. Materi harus selalu up to date dan
metode pembelajaran juga harus inovatif menggunakan metode-metode pembelajaran
yang dikembangkan. Pembelajaran tidak hanya kognitif, namun harus menyentuh
aspek afektif dan konatif.
Nilai-nilai
Pancasila apabila betul-betul dipahami, dihayati dan diamalkan tentu mampu
menurunkan angka korupsi. Penanaman satu sila saja, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, apabila bangsa Indonesia menyadari jati dirinya sebagai makhluk Tuhan,
tentu tidak akan mudah menjatuhkan martabat dirinya ke dalam kehinaan dengan
melakukan korupsi. Perbuatan korupsi terjadi karena hilangnya kontrol diri dan
ketidakmampuan untuk menahan diri melakukan kejahatan. Kebahagiaan material
dianggap segala-galanya dibanding kebahagiaan spiritual yang lebih agung,
mendalam dan jangka panjang. Keinginan mendapatkan kekayaan dan kedudukan
secara cepat menjadikannya nilai-nilai agama dikesampingkan.
Kesadaran
manusia akan nilai ketuhanan ini, secara eksistensial akan menempatkan manusia
pada posisi yang sangat tinggi. Hal ini dapat dijelaskan melalui hirarki
eksistensial manusia, yaitu dari tingkatan yang paling rendah, penghambaan
terhadap harta (hal yang bersifat material), lebih tinggi lagi adalah
penghambaan terhadap manusia, dan yang paling tinggi adalah penghambaan pada
Tuhan. Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna tentu tidak
akan merendahkan dirinya diperhamba oleh harta, namun akan menyerahkan diri
sebagai hamba Tuhan. Buah dari pemahaman dan penghayatan nilai ketuhanan ini
adalah kerelaan untuk diatur Tuhan, melakukan yang diperintahkan dan
meninggalkan yang dilarang-Nya.
Penanaman
satu nilai tentunya tidak cukup dan memang tidak bisa dalam konteks Pancasila,
karena nilai-nilai Pancasila merupakan kesatuan organis yang tidak dapat
dipisahkan satu dengan yang lain. Dengan demikian, akan menjadi kekuatan moral
besar manakala keseluruhan nilai Pancasila yang meliputi nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan dijadikan landasan moril dan
diejawantahkan dalam seluruh kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam
pemberantasan korupsi. Penanaman nilai sebagaimana tersebut di atas paling
efektif adalah melalui pendidikan dan media. Pendidikan informal di keluarga
harus menjadi landasan utama dan kemudian didukung oleh pendidikan formal di sekolah
dan nonformal di masyarakat. Peran media juga sangat penting karena memiliki
daya jangkau dan daya pengaruh yang sangat kuat bagi masyarakat. Media harus
memiliki visi dan misi mendidik bangsa dan membangun karakter masyarakat yang
maju namun tetap berkepribadian Indonesia.
Pakar etika
politik Franz Magnis Suseno mengatakan bahwa Pancasila dicetuskan sebagai
solusi dalam menghadapi berbagai masalah bangsa yang tersirat dalam lima sila
di dalamnya.Pancasila yang dirumuskan oleh tokoh-tokoh besar pendiri bangsa ini
merupakan pedoman yang berfungsi sebagai solusi untuk mengatasi problem atau
permasalahan bangsa. Masing-masing sila memiliki makna khusus yang sejatinya
merupakan solusi pemecahan masalah bangsa ini.
Pancasila
yang lebih kita kenal sebagai ideologi dan dasar negara. Dimana di dalam
butir-butir Pancasila terdapat nilai-nilai yang sangat penting bagi
kesejahteraan rakyat Indonesia. Namun, nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila dinilai belum diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
sehingga di era reformasi ini masih banyak rakyat Indonesia yang
belum dapat merasakan makna Pancasila yang sebenarnya, yaitu menjunjung tinggi
rasa keadilan, persatuan, kesatuan dan mensejahterakan rakyat.
Kemiskinan,
pendidikan yang mahal, keadilan yang diperjual-belikan, korupsi yang merajalela
serta tidak adanya kebebasan memeluk agama merupakan sedikit polemik yang
dihadapi rakyat pada saat sekarang ini. Banyak kesan yang didapat rakyat dari
masalah-masalah tersebut, namun mereka tidak sanggup untuk mengungapkannya.
Sehingga seolah-olah rakyat tidak dapat merasakan adanya Pancasila. Pancasila
lebih sering kita dengar di dalam upacara bendera, dan dijadikan syarat pokok
yang tidak boleh terlupakan didalam pelaksanaan upacara bendera. Dimana dapat
kita sadari bahwa Pancasila tersebut Mengandung nilai-nilai penting, yang
apabila diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dapat
mewujudkan sebuah Negara yang berdaulat dan bermatabat, yaitu Negara yang
menjunjung tinggi rasa keadilan, persatuan dan kesatuan. Banyak kasus-kasus
pada saat ini yang bertitik tolak dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam
Pancasila seperti kasus mpok minah yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa
percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao.
Melihat dari
kasus Mpok Minah tersebut teringat oleh kita salah satu butir Pancasila yang
berbunyi Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Dimana butir Pancasila tersebut
Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di
depan hukum. Tetapi bandingkan dengan kasus-kasus besar yang terjadi di
Indonesia. Seperti korupsi yang menjadi budaya di masyarakat kita. Birokrasi
yang korup yang menjadikan masyarakat kita terdidik secara tak langsung. Semua
urusan bisa lancar apabila ada uang suap. Masalah jeratan hukum bisa dibantu
dan direkayasa dengan bantuan uang.
Bukan hanya
masalah hukum, terdapat berbagai macam permasalahan dan persoalan lainnya.
Merosotnya moral bangsa, kerusakan lingkungan, kasus narkoba, dan sebagainya.
Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan permasalahan bangsa dan
Negara.
Di dalam Pancasila terdapat
nilai-nilai dan makna-makna yang dapat di implementasikan dalam kehidupan
sehari-hari.
1.
Sila
Pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa. Secara
garis besar mengandung makna bahwa Negara melindungi setiap pemeluk agama (yang
tentu saja agama diakui di Indonesia) untuk menjalankan ibadahnya sesuai dengan
ajaran agamanya. Tanpa ada paksaan dari siapa pun untuk memeluk agama, bukan
mendirikan suatu agama. Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaannya kepada
orang lain. Menjamin berkembang dan tumbuh suburnya kehidupan beragama. Dan
bertoleransi dalam beragama, yakni saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
2.
Sila
Kedua : Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Mengandung makna bahwa setiap warga Negara mendapatkan perlakuan yang sama di
mata hukum, karena Indonesia berdasarkan atas Negara hukum. mengakui persamaan
derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
Menempatkan manusia sesuai dengan hakikatnya sebagai makhluk Tuhan. Menjunjung
tinggi nilai kemanusiaan. Bertingkah laku sesuai dengan adab dan norma yang
berlaku di masyarakat.
3.
Sila
Ketiga : Persatuan Indonesia. Mengandung
makna bahwa seluruh penduduk yang mendiami seluruh pulau yang ada di Indonesia
ini merupakan saudara, tanpa pernah membedakan suku, agama ras bahkan adat
istiadat atau kebudayaan. Penduduk Indonesia adalah satu yakni satu bangsa
Indonesia. cinta terhadap bangsa dan tanah air. Menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa Indonesia. Rela berkorban demi bangsa dan negara. Menumbuhkan rasa
senasib dan sepenanggungan.
4.
Sila
Keempat : Kerakyatan Yang dipimpin oleh
Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Mengandung maksud bahwa
setiap pengambilan keputusan hendaknya dilakukan dengan jalan musyawarah untuk
mufakat, bukan hanya mementingkan segelintir golongan saja yang pada akhirnya
hanya akan menimbulkan anarkisme. tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
Melakukan musyawarah, artinya mengusahakan putusan bersama secara bulat, baru
sesudah itu diadakan tindakan bersama. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
5.
Sila
Kelima : Keadilan Sosial Bagi Seluruh
rakyat Indonesia. Mengandung maksud bahwa setiap penduduk Indonesia
berhak mendapatkan penghidupan yang layak sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam
setiap lini kehidupan. mengandung arti bersikap adil terhadap sesama,
menghormati dan menghargai hak-hak orang lain. Kemakmuran yang merata bagi
seluruh rakyat. Seluruh kekayaan alam dan isinya dipergunakan bagi kepentingan
bersama menurut potensi masing-masing. Segala usaha diarahkan kepada potensi
rakyat, memupuk perwatakan dan peningkatan kualitas rakyat, sehingga
kesejahteraan tercapai secara merata. Penghidupan disini tidak hanya hak untuk
hidup, akan tetapi juga kesetaraan dalam hal mengenyam pendidikan.
Apabila
nilai-nilai yang terkandung dalam butir-butir Pancasila di implikasikan di
dalam kehidupan sehari-hari maka tidak akan ada lagi kita temukan di Negara
kita namanya ketidak adilan, terorisme, koruptor serta kemiskinan. Karena di
dalam Pancasila sudah tercemin semuanya norma-norma yang menjadi dasar dan
ideologi bangsa dan Negara. Sehingga tercapailah cita-cita sang perumus
Pancasila yaitu menjadikan Pancasila menjadi jalan keluar dalam menuntaskan
permasalahan bangsa dan Negara.
PENUTUP
Kesimpulan
Simpulan yang didapat dari makalah ini ialah Pancasila merupakan hasil
suatu kompromi nasional dan merupakan juga pernyataan resmi bahwa
bangsa Indonesia menempatkan kedudukan setiap warga
negara secara sama, tanpa membedakan antara penganut agama mayoritas maupun
minoritas. Selain itu juga tidak membedakan unsur lain
seperti gender, budaya, dan daerah.
Keberadaan
Pancasila merupakan oase bangsa ini untuk tetap mempertahankan keutuhan Negara
Kesatuan Indonesia Raya. Semangat Pancasila yang menyakini bahwa keutuhan
berbangsa dan bernegara merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar
lagi. Namun, Pancasila juga memiliki keluasan makna yang dalam jika dikaji
dengan mendalam dan komprehensif.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan. 2004. Pendidikan
Pancasila. Paradigma: Yogyakarta
____________. 2013. Pancasila Sebagai Sistem Etika. (online), (http://blog.ub.ac.id/qyulail/2014/05/15/pancasila-sebagai-sistem-etika/), (03 September 2015)
saya izin menjadikan artikel di atas sebagai referensi untuk tugas kuliah saya terimakasih
ReplyDelete